TURKEY Turkish Electronic Visa System Online

Comments · 171 Views

Government of Turkey eVisa - Visa Online Elektronik Resmi Pemerintah Turki, Proses Online Cepat dan Cepat

Address : .2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940, Indonesia

Phone : +62 21 5206518

Email : [email protected]

Website : https://www.turkeyonline-visa.com/id/visa/

Business Hours : 24/7/365

Owner / Official Contact Name :Albert Deniz  Dilara

Description :Para pengunjung yang berasal dari salah satu dari lima puluh 50 negara kini berhak mengajukan permohonan visa Turki secara online menggunakan ponsel atau komputer mereka. Formulir permohonan visa Turki dapat diajukan melalui ponsel, PC, atau gadget elektronik lainnya. Yang diperlukan hanyalah beberapa saat untuk menyelesaikan proses elektronik online untuk eVisa Turki. Dengan dukungan e-Visa, orang asing dapat merencanakan kunjungan ke Republik Turkiye hingga 30 atau 90 hari untuk perjalanan rekreasi atau kunjungan bisnis. Jangka waktunya bergantung pada kewarganegaraan Anda di paspor lain, bisa 30 hari atau 90 hari. Pelamar sama sekali TIDAK diharuskan mengunjungi kantor pemerintah atau kedutaan Turki kapan saja. Selain itu, tidak perlu mengirimkan dokumen dan paspor melalui kurir atau pos. Aplikasinya 100 persen ada di web. Anda akan mendapatkan visa yang disahkan secara elektronik melalui email, yang dapat Anda cetak dan bawa sendiri ke bandara saat bepergian. Semua pemegang paspor yang memenuhi syarat harus mengajukan eVisa untuk memasuki Turki, termasuk anak di bawah umur. Wali atau orang tua dapat menyelesaikan permohonan visa atas nama anak. Waktu Penanganan e-Visa Turki, Pengajuan e-Visa Turki hanya membutuhkan beberapa saat untuk diselesaikan. Kandidat dapat menyelesaikan struktur elektronik dari rumah atau kantor dalam 2-3 menit. Paspor Anda harus masih berlaku selama 6 bulan pada saat masuk ke Republik Turki. Negara-negara berikut memenuhi syarat untuk mengajukan Visa Turki, Bahama, Kanada, Grenada, Barbados, Bermuda, Saint Vincent, Meksiko, Siprus, Dominika, Republik Dominika, Antigua dan Barbuda, Australia, Saint Lucia, Afrika Selatan, Hong Kong-BN (O), Uni Emirat Arab, Kuwait, Maladewa, Amerika Serikat, Fiji, Jamaika, Haiti, Oman, Bahrain, Suriname, Tiongkok, Mauritius, Timor Timur, Armenia, dan Arab Saudi. Those visitors who are from one of the fifty 50 countries are now eligible to apply for a Turkish visa totally on the web using their phone or pc. The Turkey visa application form can be submitted from a cell phone, PC, or other electronic gadgets. All that's needed is a couple of moments to finish the online electronic for for Turkish eVisa. With a supported e-Visa, foreigners can plan visit the Repubic of Turkiye for up to 30 or 90 days for the recreational trips or business visit. The time span relies upon your nationality on othe passport, it may be 30 days or 90 days. Applicants are NOT at all required to visit a Turkish government office or embassy anytime. Also, there is no need to courier the documents and passport by courier or mail. The application is 100 percent on the web. You will get an electronic endorsed visa by email, which you can print out and carry with yourself to the airport while travelling. All eligible passport holders need to apply for an eVisa to enter Turkey, including minors. Guardians or parents can finish the visa application on behalf of a kid. Turkey e-Visa Handling Times, The Turkey e-Visa application will just require a couple of moments to finish. Candidates can finish the electronic structure from the home or office in 2-3 minutes. Your passport must be valid for 6 months at the time of entry into the Repubic of Turkey. The following countries are eligible to apply for a Turkish Visa, Bahamas, Canada, Grenada, Barbados, Bermuda, Saint Vincent, Mexico, Cyprus, Dominica, Dominican Republic, Antigua and Barbuda, Australia, Saint Lucia, South Africa, Hong Kong-BN(O), United Arab Emirates, Kuwait, Maldives, United States, Fiji, Jamaica, Haiti, Oman, Bahrain, Suriname, China, Mauritius, East Timor, Armenia and Saudi Arabia.

Comments